Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Umum (Perum) Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola usaha di bidang film. Perubahan ini juga mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum Produksi Film Negara beralih sepenuhnya ke entitas baru tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2597
- Jumlah diDownload
- 815