Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 51 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan khusus diberikan bulanan kepada pegawai KPK yang telah dialihstatus menjadi ASN dan mengalami penurunan penghasilan, berupa selisih antara gaji/tunjangan baru dengan total penghasilan lama (termasuk insentif tahunan yang digaji 12 bulan). Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan selisih penghasilan pokok dan tunjangan, namun tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan, jiwa, dan hari tua, serta ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
51
Tahun
2023
Tentang
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4701
Jumlah diDownload
3534

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah