Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan khusus diberikan bulanan kepada pegawai KPK yang telah dialihstatus menjadi ASN dan mengalami penurunan penghasilan, berupa selisih antara gaji/tunjangan baru dengan total penghasilan lama (termasuk insentif tahunan yang digaji 12 bulan). Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan selisih penghasilan pokok dan tunjangan, namun tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan, jiwa, dan hari tua, serta ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4701
- Jumlah diDownload
- 3534