Kembali
Memuat PDF…
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2023 menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan Maluku untuk masa jabatan dua tahun. Keputusan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang keanggotaan yang sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1029
- Jumlah diDownload
- 501