Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 23 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2023 menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan Maluku untuk masa jabatan dua tahun. Keputusan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang keanggotaan yang sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
23
Tahun
2023
Tentang
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1029
Jumlah diDownload
501

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah