Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan ketentuan umum mengenai definisi dan dasar hukum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah untuk memberikan pedoman penyusunan peraturan daerah. Pajak Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung, sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan atas jasa atau izin khusus yang disediakan pemerintah daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang terencana dan sistematis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 25002
- Jumlah diDownload
- 75906
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021