Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 menetapkan kewajiban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas capaian kinerja pegawai yang telah memenuhi kriteria reformasi birokrasi, menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini ditetapkan dan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Lainnya yang bekerja penuh di lingkungan instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2964
- Jumlah diDownload
- 3617