Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 34 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 menetapkan kewajiban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas capaian kinerja pegawai yang telah memenuhi kriteria reformasi birokrasi, menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini ditetapkan dan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Lainnya yang bekerja penuh di lingkungan instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
34
Tahun
2023
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2964
Jumlah diDownload
3617

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah