Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah 12023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keppres No. 12 Tahun 2023 mengubah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M untuk menampung tambahan kuota 8.000 jemaah dari Arab Saudi. Perubahan ini menyesuaikan pengeluaran dengan nilai manfaat yang ditetapkan sebesar Rp8.378.672.709.502,09 untuk menutupi selisih biaya perjalanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH 12023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
853
Jumlah diDownload
372

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah