Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah 12023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keppres No. 12 Tahun 2023 mengubah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M untuk menampung tambahan kuota 8.000 jemaah dari Arab Saudi. Perubahan ini menyesuaikan pengeluaran dengan nilai manfaat yang ditetapkan sebesar Rp8.378.672.709.502,09 untuk menutupi selisih biaya perjalanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH 12023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 853
- Jumlah diDownload
- 372