Kembali
Memuat PDF…
Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran tambahan premi yang harus dibayarkan oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk membiayai program restrukturisasi perbankan guna menangani masalah yang membahayakan perekonomian nasional. Besaran premi tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko kesehatan bank yang dinilai menggunakan pendekatan berbasis risiko. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2023
- Tentang
- BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3844
- Jumlah diDownload
- 1711