Kembali
Memuat PDF…
Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 menetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Tugas pokok BPN adalah menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanahan, mencakup perumusan kebijakan, pendaftaran tanah, penatagunaan, serta pengelolaan data dan informasi pertanahan. Secara struktural, organisasi BPN dipimpin oleh Kepala (Menteri) dan Wakil Kepala (Wakil Menteri), dengan unit organisasi teknis yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 177
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1749
- Jumlah diDownload
- 828