Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 64 Tahun 2024 mengubah nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, menegaskan bahwa lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menetapkan bahwa jumlah anggotanya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1758
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 228
- Nomor Tambahan
- 6997
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006