Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 73 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kabupaten Bangli di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 73 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Bangli di Provinsi Bali yang terdiri atas empat kecamatan (Susut, Bangli, Tembuku, dan Kintamani) dengan ibu kota di Kecamatan Bangli, sekaligus menggantikan dasar hukum lama UU No. 69 Tahun 1958 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
73
Tahun
2024
Tentang
KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1737
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
259
Nomor Tambahan
7010
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah