Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 73 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Bangli di Provinsi Bali yang terdiri atas empat kecamatan (Susut, Bangli, Tembuku, dan Kintamani) dengan ibu kota di Kecamatan Bangli, sekaligus menggantikan dasar hukum lama UU No. 69 Tahun 1958 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1737
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 259
- Nomor Tambahan
- 7010
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI