Kembali
Memuat PDF…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 62 Tahun 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah negara untuk tahun 2025 yang disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan, dengan tujuan mendukung perekonomian nasional yang demokratis, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Undang-undang ini mendefinisikan Pendapatan Negara sebagai hak Pemerintah Pusat yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah, serta mengacu pada berbagai dasar hukum termasuk UUD 1945 dan UU Keuangan Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2024
- Tentang
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2489
- Jumlah diDownload
- 886
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 226
- Nomor Tambahan
- 6995
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO