Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 79 Tahun 2024 menetapkan bahwa Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali dibentuk pada 14 Agustus 1958 dan terdiri atas sepuluh kecamatan, yaitu Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, Kerambitan, Tabanan, Kediri, Marga, Penebel, Baturiti, dan Pupuan. Batas wilayah kabupaten ini meliputi Kabupaten Buleleng di utara, Kabupaten Badung di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Jembrana di barat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1748
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 265
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI