Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan yang berbeda antara instansi pusat (APBN) dan instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 126
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1192
- Jumlah diDownload
- 660