Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 137 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 mengatur pembentukan, tugas, pengangkatan, dan status kepegawaian Penasihat Khusus Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penasihat ini dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS, dan bagi yang berasal dari PNS, perwira TNI, atau anggota Polri, mereka tetap menerima gaji dan dipertahankan statusnya tanpa kehilangan hak-hak kepegawaian mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
137
Tahun
2024
Tentang
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1251
Jumlah diDownload
629

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah