Kembali
Memuat PDF…
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 mengatur pembentukan, tugas, pengangkatan, dan status kepegawaian Penasihat Khusus Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penasihat ini dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS, dan bagi yang berasal dari PNS, perwira TNI, atau anggota Polri, mereka tetap menerima gaji dan dipertahankan statusnya tanpa kehilangan hak-hak kepegawaian mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 137
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1251
- Jumlah diDownload
- 629