Kembali
Memuat PDF…
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 49 Tahun 2024 mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, sebagai implementasi ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti aset kripto (representasi digital nilai berbasis blockchain) dan derivatif, serta menetapkan kerangka kerja untuk pengawasan pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing dalam sistem keuangan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1897
- Jumlah diDownload
- 962
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 405
- Nomor Tambahan
- 7090
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI