Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 49 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 49 Tahun 2024 mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, sebagai implementasi ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti aset kripto (representasi digital nilai berbasis blockchain) dan derivatif, serta menetapkan kerangka kerja untuk pengawasan pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing dalam sistem keuangan Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2024
Tentang
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1897
Jumlah diDownload
962
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
405
Nomor Tambahan
7090
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah