Kembali
Memuat PDF…
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 183 Tahun 2024 menetapkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta penegakan hukum lingkungan. BPLH juga bertugas menyusun standar, prosedur, serta memberikan bimbingan teknis dan pengawasan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 183
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1346
- Jumlah diDownload
- 720