Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 63 Tahun 2024 mengubah UU Keimigrasian dengan mewajibkan pejabat imigrasi tertentu dilengkapi senjata api untuk penegakan hukum dan keamanan negara, serta memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang keluar Indonesia jika tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2032
- Jumlah diDownload
- 700
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 227
- Nomor Tambahan
- 6996
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011