Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menentukan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta kewajiban membuat Surat Pernyataan Kesanggupan. UKL-UPL diterapkan pada usaha yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, berbeda dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang untuk usaha berisiko tinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10896
- Jumlah diDownload
- 628
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 929
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2018