Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menentukan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta kewajiban membuat Surat Pernyataan Kesanggupan. UKL-UPL diterapkan pada usaha yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, berbeda dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang untuk usaha berisiko tinggi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Tentang
Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10896
Jumlah diDownload
628
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
929
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah