Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup pada lahan yang terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Tujuannya adalah mengembalikan kondisi lahan agar aman bagi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan kelestarian lingkungan setelah terpapar zat pencemar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tahun
2018
Tentang
Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
14345
Jumlah diDownload
2847
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1700
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah