Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup pada lahan yang terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Tujuannya adalah mengembalikan kondisi lahan agar aman bagi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan kelestarian lingkungan setelah terpapar zat pencemar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14345
- Jumlah diDownload
- 2847
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1700
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018