Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara perubahan izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan izin, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci terkait dampak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup tetap terpenuhi meskipun terjadi perubahan pada skala atau jenis usaha yang telah diizinkan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11037
- Jumlah diDownload
- 1217
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 981
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2018