Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara perubahan izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan izin, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci terkait dampak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup tetap terpenuhi meskipun terjadi perubahan pada skala atau jenis usaha yang telah diizinkan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Tentang
Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11037
Jumlah diDownload
1217
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
981
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah