Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menyesuaikan mekanisme, periode, batas waktu, dan media penyampaian sesuai regulasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan oleh pejabat dan pegawai negeri di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3114
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1150
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 Tahun 2015