Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan yang bertujuan untuk menyediakan sumber tanah bagi objek Reforma Agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pelepasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui identifikasi dan pengelolaan kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan tata ruang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2852
Jumlah diDownload
895
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
738
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah