Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk Hutan Alam, Restorasi Ekosistem, dan Hutan Tanaman Industri di Hutan Produksi. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik sesuai regulasi terbaru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5908
Jumlah diDownload
583
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1120
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah