Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk Hutan Alam, Restorasi Ekosistem, dan Hutan Tanaman Industri di Hutan Produksi. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik sesuai regulasi terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5908
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1120
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 Tahun 2015