Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengecualikan kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang. Kewajiban Amdal dapat dihapus jika lokasi proyek sudah tercover oleh rencana tata ruang yang sah dan terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Tentang
Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4493
Jumlah diDownload
736
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
928
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah