Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku
Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-24-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengecualikan kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang. Kewajiban Amdal dapat dihapus jika lokasi proyek sudah tercover oleh rencana tata ruang yang sah dan terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4493
- Jumlah diDownload
- 736
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 928
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2018