Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 46 dari 68 · 2.016 dokumen
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir. Fasilitas ini berlaku selama 5 tahun pajak sejak saat mulai berproduksi komersial dan bertujuan mendorong investasi langsung untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur percepatan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai untuk mendukung kemudahan berusaha, dengan fokus pada definisi pengguna jasa, akses sistem, serta jenis-jenis kemudahan seperti penimbunan berikat dan impor tujuan ekspor. Tujuannya adalah mempermudah proses administrasi bagi importir, eksportir, dan pelaku usaha terkait dalam memenuhi kewajiban pabean.
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34-pmk-03-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, BKP, dan SKK Migas atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya operasi di sektor hulu migas. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam menghitung pajak serta menetapkan besaran biaya operasi yang dapat dikembalikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33-pmk-03-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPN, PPN, dan PPNBB untuk perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara atau pimpinan badan internasional.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari Tiongkok dengan kode tarif tertentu, berdasarkan bukti bahwa harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri. Pengenaan bea ini berlaku untuk barang yang masuk melalui pos tarif ex 7213.91.10 hingga ex 7227.90.00, kecuali untuk spesifikasi tertentu yang disebutkan dalam peraturan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya sebagai Badan Layanan Umum yang mencakup imbalan atas jasa rawat inap, tindakan medis, serta layanan farmasi dan administrasi. Tarif tersebut berlaku khusus bagi pengguna jasa berupa pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah atau perusahaan asuransi.
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor perorangan Indonesia melalui pasar perdana domestik dengan memperluas cakupan instrumen dan mengadopsi sistem elektronik. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan mekanisme penjualan serta pemilihan mitra distribusi yang meliputi bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh sebagai imbalan atas jasa pendidikan dan fasilitas penunjang. Tarif tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu layanan akademik (seperti seleksi, diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, dan keterampilan) serta layanan penunjang akademik (seperti penggunaan lahan, gedung, peralatan, laboratorium, simulator, dan sarana transportasi).
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-03-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPh atas Barang Mewah yang tidak dipungut untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan tersebut dengan membebaskan barang dari bea masuk, PPN, PPNBM, dan cukai saat masuk ke kawasan bebas. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai.
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39-pmk-03-2018 Tahun 2018
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk fasilitas indoor, outdoor, fasilitas lainnya, media promosi, dan poliklinik di Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Ketentuan ini merupakan pengganti tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 35/PMK.05/2014.
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-07-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2018. Pembagian dana tersebut dilakukan berdasarkan usulan gubernur yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/Pmk.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28-pmk-04-2018 Tahun 2018
Permenkeu No. 28/PMK.04/2018 mengubah aturan Pusat Logistik Berikat untuk mendorong perdagangan, industri, dan investasi nasional serta mendukung efisiensi e-commerce dan ketersediaan bahan baku industri kecil. Perubahan ini juga bertujuan menyederhanakan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada pusat logistik tersebut.
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan mutlak piutang negara (bersumber dari pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah) yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu pada Tahun Anggaran 2018 akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019, dengan pembebanan pajak tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat penerima harus warga negara Indonesia, telah bekerja minimal satu tahun penuh, dan diangkat oleh pejabat berwenang. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga, jenis pimpinan yang berhak, serta persyaratan kelayakan pegawai non-PNS untuk menerima tunjangan tersebut dalam Tahun Anggaran 2018.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Ketentuan ini mengatur definisi penerima manfaat serta dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah mekanisme pembayaran Penghasilan Ketiga Belas bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural dengan mewajibkan penggunaan formulir SPM jenis "Penghasilan-13 LNS" yang dibuat terpisah dari SPM bulanan dan memperhitungkan potongan pajak. Selain itu, ketentuan lama Pasal 13 yang mengatur hal tertentu dihapuskan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2018.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 khusus untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 serta pedoman remunerasi BLU yang berlaku, dengan tujuan memastikan hak insentif tahunan bagi pegawai BLU yang tidak tercakup dalam regulasi umum PNS.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PMK No. 135/PMK.05/2013 sebagaimana diubah) yang telah usulkan perubahan oleh Menteri Perhubungan.
Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-03-2018 Tahun 2018
Permenkeu No. 43/PMK.03/2018 mengatur bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa tidak diakui sebagai aset karena tidak memiliki hak tagih, sehingga harus dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. Meskipun dihapusbukukan, piutang tersebut tetap dikelola hingga penghapustagihan dilakukan dan hasilnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menyisipkan Pasal 6A yang memberikan pengecualian persyaratan pinjaman jangka pendek bagi BLU untuk kegiatan berskala internasional dengan persetujuan Menteri Keuangan. Permohonan pengecualian diajukan oleh pemimpin BLU dan harus dilengkapi dengan rencana penggunaan pinjaman serta rincian komitmen pendapatan untuk menjamin pembayaran. Menteri Keuangan akan menilai urgensi dan kemampuan bayar BLU sebelum memberikan persetujuan atau penolakan.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32-pmk-02-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 sebagai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi (tercantum dalam Lampiran I) atau estimasi (tercantum dalam Lampiran II) dalam penganggaran. Penerapannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terkait pedoman standar biaya, struktur biaya, dan indeksasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37-pmk-02-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 untuk mengakomodasi usulan penyesuaian dari berbagai Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan pedoman standar biaya yang telah diubah dengan Permenkeu Nomor 51/PMK.02/2014.
Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018
Permenkeu No. 45/PMK.011/2018 mengatur mekanisme Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) sebagai acuan pengembangan program pembelajaran yang terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini bertujuan menjembatani kesenjangan kompetensi pegawai agar selaras dengan target kinerja organisasi, jabatan, dan individu. Dokumen ini juga menjadi dasar pengaturan ulang untuk mewujudkan Kementerian Keuangan Corporate University.
Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit khusus untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan badan layanan umum dan penghimpunan dana perkebunan.
Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur perlakuan pajak bagi penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura berizin OJK pada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan batas penjualan bersih maksimal Rp50 miliar per tahun. Penyertaan tersebut hanya berlaku jika perusahaan pasangan usaha belum go public dan durasi investasi tidak melebihi 10 tahun, dengan dasar hukum penyelarasan terhadap UU Cipta Kerja dan peta jalan e-commerce.
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya *recurrent cost* (warranty dan pasca-warranty) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai Rupiah Murni sepenuhnya ditanggung Pemerintah. Pajak tersebut dikategorikan sebagai belanja subsidi PPh dan dibayarkan oleh pemerintah sebagai pembayaran PPh Pasal 23 yang sekaligus menjadi kredit pajak bagi pelaksana kontrak.
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan atas bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan atau pembelian kembali surat berharga tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar global.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Balai Kesehatan Penerbangan sebagai Badan Layanan Umum, yang terdiri dari tarif layanan utama (seperti pemeriksaan gigi, radiologi, jantung, hingga kesehatan penerbangan tingkat lanjut) dan tarif layanan penunjang (penggunaan lahan, peralatan, serta sarana transportasi). Ketentuan tarif layanan utama secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.