Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
52/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7455
Jumlah diDownload
457
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
677
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah