Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pembayaran Penghasilan Ketiga Belas bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural dengan mewajibkan penggunaan formulir SPM jenis "Penghasilan-13 LNS" yang dibuat terpisah dari SPM bulanan dan memperhitungkan potongan pajak. Selain itu, ketentuan lama Pasal 13 yang mengatur hal tertentu dihapuskan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 53/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9785
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 678
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018