Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit khusus untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan badan layanan umum dan penghimpunan dana perkebunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 49/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10541
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 644
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2018