Kembali
Memuat PDF…
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor perorangan Indonesia melalui pasar perdana domestik dengan memperluas cakupan instrumen dan mengadopsi sistem elektronik. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan mekanisme penjualan serta pemilihan mitra distribusi yang meliputi bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31/PMK.08/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
- Jumlah dilihat
- 5824
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 434
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014