Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat penerima harus warga negara Indonesia, telah bekerja minimal satu tahun penuh, dan diangkat oleh pejabat berwenang. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga, jenis pimpinan yang berhak, serta persyaratan kelayakan pegawai non-PNS untuk menerima tunjangan tersebut dalam Tahun Anggaran 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 55/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 732
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 680
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018