Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Ketentuan ini mengatur definisi penerima manfaat serta dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 54/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6116
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 679
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018