Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 35-pmk-010-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir. Fasilitas ini berlaku selama 5 tahun pajak sejak saat mulai berproduksi komersial dan bertujuan mendorong investasi langsung untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
35/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Jumlah dilihat
7915
Jumlah diDownload
388
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
451
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah