Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 47-pmk-010-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-010-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya *recurrent cost* (warranty dan pasca-warranty) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai Rupiah Murni sepenuhnya ditanggung Pemerintah. Pajak tersebut dikategorikan sebagai belanja subsidi PPh dan dibayarkan oleh pemerintah sebagai pembayaran PPh Pasal 23 yang sekaligus menjadi kredit pajak bagi pelaksana kontrak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
47/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7360
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
627
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah