Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-010-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya *recurrent cost* (warranty dan pasca-warranty) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai Rupiah Murni sepenuhnya ditanggung Pemerintah. Pajak tersebut dikategorikan sebagai belanja subsidi PPh dan dibayarkan oleh pemerintah sebagai pembayaran PPh Pasal 23 yang sekaligus menjadi kredit pajak bagi pelaksana kontrak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7360
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 627
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2018