Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 43-pmk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 43/PMK.03/2018 mengatur bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa tidak diakui sebagai aset karena tidak memiliki hak tagih, sehingga harus dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. Meskipun dihapusbukukan, piutang tersebut tetap dikelola hingga penghapustagihan dilakukan dan hasilnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
43/PMK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Jumlah dilihat
691
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
597
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah