Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 khusus untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 serta pedoman remunerasi BLU yang berlaku, dengan tujuan memastikan hak insentif tahunan bagi pegawai BLU yang tidak tercakup dalam regulasi umum PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 56/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1232
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 694
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2018