Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 khusus untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 serta pedoman remunerasi BLU yang berlaku, dengan tujuan memastikan hak insentif tahunan bagi pegawai BLU yang tidak tercakup dalam regulasi umum PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
56/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1232
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
694
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah