Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-010-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan mutlak piutang negara (bersumber dari pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah) yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu pada Tahun Anggaran 2018 akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019, dengan pembebanan pajak tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 36/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Jumlah dilihat
- 3890
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 470
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2018