Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 36-pmk-010-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 unknown

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-010-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan mutlak piutang negara (bersumber dari pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah) yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu pada Tahun Anggaran 2018 akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019, dengan pembebanan pajak tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
36/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Jumlah dilihat
3890
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
470
Tanggal Pengundangan
06 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah