Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 41-pmk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPh atas Barang Mewah yang tidak dipungut untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan tersebut dengan membebaskan barang dari bea masuk, PPN, PPNBM, dan cukai saat masuk ke kawasan bebas. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
41/PMK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 April 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 /PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Jumlah dilihat
9343
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
524
Tanggal Pengundangan
17 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah