Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPh atas Barang Mewah yang tidak dipungut untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan tersebut dengan membebaskan barang dari bea masuk, PPN, PPNBM, dan cukai saat masuk ke kawasan bebas. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41/PMK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 /PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Jumlah dilihat
- 9343
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 524
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2018