Peraturan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Halaman 8 dari 8 · 234 dokumen
Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016
Uang Servis adalah pendapatan non-upah yang wajib dibagikan kepada pekerja/buruh dengan hubungan kerja (PKWTT atau PKWT) di usaha hotel dan restoran di hotel sebagai tambahan dari tarif jasa pelayanan. Pengusaha memiliki hak untuk memberlakukan Uang Servis, namun pekerja yang mengalami PHK sebelum pembagian tetap berhak menerima bagian yang telah ditentukan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagai pendapatan non-upah kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja: satu bulan upah penuh untuk yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan perhitungan upah yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, termasuk definisi upah, tunjangan, dan struktur upah. Sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dalam hubungan industrial dan memastikan hak-hak pekerja buruh terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Program Kembali Kerja serta kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan tujuan memulihkan kondisi mereka agar dapat kembali bekerja. Program ini mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan yang dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
Permenaker No. 8 Tahun 2015 menetapkan tata cara baku dan standar bagi seluruh unit eselon I Kementerian Ketenagakerjaan dalam mempersiapkan dan mengajukan usul pembentukan berbagai jenis rancangan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini mengatur mekanisme koordinasi antara Menteri dan pemrakarsa serta dasar hukum yang harus dipenuhi untuk mengajukan usul pembentukan RUU, RPP, dan RPerpres.
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi perusahaan bermodal asing (PMA) yang beroperasi di bawah sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Prosedur ini dirancang untuk mengatur alur layanan terintegrasi mulai dari tahap permohonan hingga penyelesaian izin bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memenuhi syarat hukum.
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar operasional prosedur penerbitan izin usaha pelatihan kerja melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi petugas dalam melayani permohonan izin bagi lembaga pelatihan kerja, baik instansi pemerintah, badan hukum, maupun perorangan, sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan penanaman modal.
Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur untuk penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja Indonesia di dalam negeri melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Cakupannya meliputi proses permohonan dan penyelesaian untuk izin usaha baru, perpanjangan, serta perubahan terkait lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Tujuannya adalah menjadi pedoman bagi petugas BKPM dan pemangku kepentingan dalam memahami alur pelayanan penerbitan izin tersebut.
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Prosedur ini mengatur alur lengkap mulai dari penyusunan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) hingga penerbitan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) dan rekomendasi visanya. Tujuannya adalah menyederhanakan proses perizinan bagi pemberi kerja TKA melalui satu pintu layanan di BKPM.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, yang bertugas melaksanakan promosi, pelatihan, serta pengukuran produktivitas. Unit ini terdiri dari Balai Besar dan Balai Peningkatan Produktivitas, yang masing-masing memiliki susunan organisasi dan fungsi spesifik untuk menyusun rencana, program, anggaran, serta mengevaluasi hasil peningkatan produktivitas.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, yang bertugas mengembangkan pelatihan, pemberdayaan, serta sertifikasi bagi tenaga kerja dan instruktur. Unit ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis: Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Kelas I, dan Balai Latihan Kerja Kelas II, dengan masing-masing memiliki fungsi spesifik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah Pasal 10 Permenaker No. 12 Tahun 2015 dengan menetapkan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kerja listrik dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan, atau Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3, serta menentukan kapan pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan. Hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pembinaan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan, sementara dua ayat sebelumnya dalam Pasal 10 dihapus.
Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2015
Permenaker No. 32 Tahun 2015 mengubah aturan pemeriksaan dan pengujian lift oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik/Ahli K3, serta mewajibkan pembuatan, pemasangan, dan perubahan lift dilakukan oleh PJK3. Pasal lama yang mengatur aspek tertentu dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang lebih spesifik terkait peran pengawas dan pelaksana teknis.
Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan agar pembuatan, pemasangan, atau perubahan instalasi penyalur petir wajib diperiksa dan diuji oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik atau Ahli K3 bidang Listrik. Hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut menjadi dasar bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan atau tindakan hukum. Selain itu, Bab X dan Bab XI dari peraturan sebelumnya dihapuskan.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini menjadi landasan operasional bagi pegawai negeri sipil di bidang Ketenagakerjaan dalam memenuhi standar kompetensi dan persyaratan promosi jabatan sesuai regulasi yang berlaku.
Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan naskah dinas di Kementerian Ketenagakerjaan, mencakup aspek pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan informasi tertulis kedinasan. Aturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti komunikasi intern/ekstern, cap dinas, serta berbagai jenis lembar pengantar untuk penyampaian informasi.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015
Permenaker No. 18 Tahun 2015 mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP sebagai unit pendukung yang dipimpin Kepala, dengan tugas utama memberikan dukungan administratif dan teknis serta fungsi penyusunan rencana, pengelolaan keuangan/kepegawaian, advokasi regulasi, dan koordinasi sistem sertifikasi. Struktur organisasi Sekretariat BNSP terdiri atas tiga bagian, yaitu Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum; Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi; dan Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi.
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara tunai sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Untuk klaim manfaat karena usia pensiun, peserta wajib menyerahkan kartu peserta, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, serta fotokopi KTP dan KK. Pembayaran dilakukan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah persyaratan administratif terpenuhi.
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, serta penghentian manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan memastikan terselenggaranya penghasilan tetap bagi peserta atau ahli warisnya setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dokter Penasehat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan pertimbangan medis terkait kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, serta rekomendasi program kembali kerja. Dokter Penasehat ini berperan dalam menentukan persentase kecacatan, status cacat total tetap, dan memastikan perlindungan pekerja/buruh sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan jaminan sosial yang berlaku.
Lambang Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai identitas resmi yang berfungsi memperkuat visi-misi, mempersatukan pegawai, serta meningkatkan citra dan wibawa lembaga. Penggunaan lambang ini diwajibkan pada seluruh media, atribut pegawai, kegiatan administratif, dan aktivitas formal yang berkaitan dengan program pembangunan ketenagakerjaan. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 sebelumnya.
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur perlindungan dasar dan pemberdayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan tetap menghormati budaya setempat, serta mewajibkan pembuatan perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban. PRT berhak atas upah, istirahat, makanan sehat, dan tunjangan hari raya, sementara pengguna PRT berkewajiban memberikan perlakuan yang baik dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai kesepakatan.
Tatacara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014