Kembali
Memuat PDF…
Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Uang Servis adalah pendapatan non-upah yang wajib dibagikan kepada pekerja/buruh dengan hubungan kerja (PKWTT atau PKWT) di usaha hotel dan restoran di hotel sebagai tambahan dari tarif jasa pelayanan. Pengusaha memiliki hak untuk memberlakukan Uang Servis, namun pekerja yang mengalami PHK sebelum pembagian tetap berhak menerima bagian yang telah ditentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- M. HANIF DHAKIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 921
- Jumlah diDownload
- 7095