Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2016 berlaku

Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Uang Servis adalah pendapatan non-upah yang wajib dibagikan kepada pekerja/buruh dengan hubungan kerja (PKWTT atau PKWT) di usaha hotel dan restoran di hotel sebagai tambahan dari tarif jasa pelayanan. Pengusaha memiliki hak untuk memberlakukan Uang Servis, namun pekerja yang mengalami PHK sebelum pembagian tetap berhak menerima bagian yang telah ditentukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
M. HANIF DHAKIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
921
Jumlah diDownload
7095

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah