Kembali
Memuat PDF…
Lambang Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai identitas resmi yang berfungsi memperkuat visi-misi, mempersatukan pegawai, serta meningkatkan citra dan wibawa lembaga. Penggunaan lambang ini diwajibkan pada seluruh media, atribut pegawai, kegiatan administratif, dan aktivitas formal yang berkaitan dengan program pembangunan ketenagakerjaan. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Tentang
- LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8472
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1239
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2015