Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 20 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2015 berlaku

Lambang Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai identitas resmi yang berfungsi memperkuat visi-misi, mempersatukan pegawai, serta meningkatkan citra dan wibawa lembaga. Penggunaan lambang ini diwajibkan pada seluruh media, atribut pegawai, kegiatan administratif, dan aktivitas formal yang berkaitan dengan program pembangunan ketenagakerjaan. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
20
Tahun
2015
Tentang
LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8472
Jumlah diDownload
477
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1239
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah