Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 18 Tahun 2015 mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP sebagai unit pendukung yang dipimpin Kepala, dengan tugas utama memberikan dukungan administratif dan teknis serta fungsi penyusunan rencana, pengelolaan keuangan/kepegawaian, advokasi regulasi, dan koordinasi sistem sertifikasi. Struktur organisasi Sekretariat BNSP terdiri atas tiga bagian, yaitu Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum; Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi; dan Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Jumlah dilihat
- 7501
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1198
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2015