Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 8 Tahun 2015 menetapkan tata cara baku dan standar bagi seluruh unit eselon I Kementerian Ketenagakerjaan dalam mempersiapkan dan mengajukan usul pembentukan berbagai jenis rancangan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini mengatur mekanisme koordinasi antara Menteri dan pemrakarsa serta dasar hukum yang harus dipenuhi untuk mengajukan usul pembentukan RUU, RPP, dan RPerpres.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN SERTA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 6326
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 411
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2015