Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, serta penghentian manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan memastikan terselenggaranya penghasilan tetap bagi peserta atau ahli warisnya setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8873
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1513
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2015