Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 21 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2015 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, yang bertugas mengembangkan pelatihan, pemberdayaan, serta sertifikasi bagi tenaga kerja dan instruktur. Unit ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis: Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Kelas I, dan Balai Latihan Kerja Kelas II, dengan masing-masing memiliki fungsi spesifik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
21
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
1088
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1310
Tanggal Pengundangan
02 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah