Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, yang bertugas mengembangkan pelatihan, pemberdayaan, serta sertifikasi bagi tenaga kerja dan instruktur. Unit ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis: Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Kelas I, dan Balai Latihan Kerja Kelas II, dengan masing-masing memiliki fungsi spesifik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 1088
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1310
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2015