Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Program Kembali Kerja serta kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan tujuan memulihkan kondisi mereka agar dapat kembali bekerja. Program ini mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan yang dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PROGRAM KEMBALI KERJA SERTA KEGIATAN PROMOTIF DAN KEGIATAN PREVENTIF KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- M. HANIF DHAKIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1828
- Jumlah diDownload
- 693