Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini menjadi landasan operasional bagi pegawai negeri sipil di bidang Ketenagakerjaan dalam memenuhi standar kompetensi dan persyaratan promosi jabatan sesuai regulasi yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1763
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 16 Januari 2015