Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 32 Tahun 2015 mengubah aturan pemeriksaan dan pengujian lift oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik/Ahli K3, serta mewajibkan pembuatan, pemasangan, dan perubahan lift dilakukan oleh PJK3. Pasal lama yang mengatur aspek tertentu dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang lebih spesifik terkait peran pengawas dan pelaksana teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.03/MEN/1999 TENTANG SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4051
- Jumlah diDownload
- 760
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1534
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2015