Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagai pendapatan non-upah kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja: satu bulan upah penuh untuk yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan perhitungan upah yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- M. HANIF DHAKIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6476
- Jumlah diDownload
- 33668