Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2016 berlaku

Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagai pendapatan non-upah kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja: satu bulan upah penuh untuk yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan perhitungan upah yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
M. HANIF DHAKIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6476
Jumlah diDownload
33668

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah