Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara tunai sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Untuk klaim manfaat karena usia pensiun, peserta wajib menyerahkan kartu peserta, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, serta fotokopi KTP dan KK. Pembayaran dilakukan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah persyaratan administratif terpenuhi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Jumlah dilihat
- 3753
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1230
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2015