Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 10 Permenaker No. 12 Tahun 2015 dengan menetapkan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kerja listrik dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan, atau Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3, serta menentukan kapan pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan. Hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pembinaan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan, sementara dua ayat sebelumnya dalam Pasal 10 dihapus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
33
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8228
Jumlah diDownload
1054
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1535
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah