Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 10 Permenaker No. 12 Tahun 2015 dengan menetapkan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kerja listrik dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan, atau Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3, serta menentukan kapan pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan. Hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pembinaan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan, sementara dua ayat sebelumnya dalam Pasal 10 dihapus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8228
- Jumlah diDownload
- 1054
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1535
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2015